Minggu, 19 Februari 2023

Beri Pelayanan dari Hati, Hindari Korupsi

 

Beri Pelayanan dari Hati, Hindari Korupsi

Wijaya, MPd, Ph.D.QRMO, PIA, (Kepala SPI RSMH Palembang)

 

Masalah Korupsi adalah persoalan yang seringkali terjadi, dan hingga kini belum tuntas. Pun begitu di rumah sakit vertikal RSUP dr Moh Hoesin Palembang. Persoalan gratifikasi menjadi bahasan penting dalam bincang rutin yang diadakanjajaran pegawai RSMH Palembang, bertajuk Bincang Sersan (Serius Tapi santai) edisi 9 Desember 2022. Atau tepatnya di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).

Wijaya, MPd, Ph.D.QRMO, PIA, Kepala SPI (Satuan Pengawas Internal) RSMH Palembang memaparkan mengen

ai bagaimana memberikan pelayanan dengan hati namun tetap menghindari korupsi.

Ia menjelaskan mengenai makna kesenjangan. Antara harapan dan kenyataan itu di tengah-tengahnya ada kesenjangan (usaha) untuk mewujudkan harapan menjadi kenyataan. Namun, apakah usaha yang dilakukan tersebut mengarah positif atau justru negatif.

Coba diselami apa yang ada di benak kosumen ketika pertama kali masuk RS Moh Hoesin. Akses parkir di RSMH enak mudah tetapi yang ditemui sebaliknya, sulit parkir, penuh, dll. Ini yang disebut kesenjangan. Demikian pula ketika customer masuk, mendaftar dan harapanya langsung daftar dan bisa cepat bertemu dokter. Tetapi kenyataan, harus antri panjang dulu. Lalu mengenaifasilitas penunjang yang tidak lengkap misalnya tidak ada tivi, tidak ada keterangan kapan akan mereka dapat giliran dilayani, dll. Terakhir waktu layanan, harapannya bisa cepat namun ternyata lama. Konsumen berharap bisa selesai sebelum jam 12 ternyata jam 3 atau 4 sore baru bisa pulang.

Kesenjangan juga terjadi setelah pasien diproses di rawat inap. Pasien dihadapkan persoalan kamar penuh. Demikian pula petugas medisnya, harapan pasienpetugas medis ramah, siap sedia menjelaskan. Tetapikenyataannya masih ada yang kurang ramah, cenderung lambat, dan tidak siap. Begitu pula dengan jadwal operasi. Keluarga pasien sudah mempersiapkan diri untuk operasi pasien, kesiapan mental maupun finansial. Tetapi, operasinya ditunda. Apa yang dianggap keluarga pasien pasti, ternyata tidak pasti dan bisa berubah. Terakhir mengenai jadwal pulang ke rumah. Dokter berkata pasien boleh pulang, tetapi sampai pukul 12 lewat mereka belum juga bisa pulang. Akhirnya baru bisa pulang setelah jam 2 atau 3 sore. “Nah, bagaimana kita bersama pelan-pelan mengatasi seluruh kesenjangan ini,” ujar Wijaya atau yang akrab disapa Pak Wi.

Atas dasar kesenjangan tersebut, membuka peluang untuk korupsi masuk. Melakukan usaha-usaha untuk mencapai harapan walaupun dengan cara-cara yang tidak baik dan melukai hati orang lain. Seperti memberikan uang tips/pelicin kepada oknum petugas agar mendapat parkir, kamar, dst. Meminta slot pendaftaran atau nomor kecil kepada calo atau oknum petugas. Memanfaatkan kenalan/relasi/keluarga untuk mempercepat mendapatkan pelayanan dokter, obat maupun operasi. Dari hal kecil seperti ini akan mengarah pada tindak pidana korupsi.

 

Pengertian Korupsi

Korupsi atau Rasuah atau mencuri adalah tindakan pejabat publik baik politisi maupun pegawai negeri sipil, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu,yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik maupun masyarakat yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Klasifikasi tindakan korupsi menurut UU 31 tahun 1999,meliputi konflik kepentingan, gratifikasi, perbuatan curang, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, merugikan keuangan negara, dan suap menyuap. Ketujuh hal ini sangat mungkin terjadi di RSMH.

Konsep Melayani dengan Hati

Konsep melayani dengan hati adalah memberikan kepada pelanggan apa yang lebih daripada yang memang mereka harapkan pada saat mereka membutuhkan.

Faktor kunci dalam memberikan pelayanan yang baik adalah komunikasi. Pentingnya komunikasi karena komunikasi bisa menjadi penyebab masalah, dan juga bisa menjadi solusi untuk memecahkan persoalan dalam proses penyelenggaraan pelayanan. Pada saat berkomunikasi, libatkan semua panca indra, bicara, memandang, mendengar, berjabat tangan, ekspresi bersahabat.

Komunikasi dalam layanan, atau diringkaskan dengan sebutan Kemas, mencakup Kesan positif, penampilan/ekspresi/bahasa tubuh/ kata-kata/suara. Empati: bisa memahami sudut pandang dan perasaan customer, memberi perhatian dan mudah dihubungi. Bersikap asertif: tegas, pesan yang jelas, apa adanya namun tetap santun. Solusi: berorientasi  untuk membantu atau memberi manfaat.

Apabila telah melayani dengan hati dan melakukan prinsip komunikasi secara Kemas, maka hindarilah gratifikasi. Berhubungan dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah. Adakalanya setelah dilayani dengan baik, customer cenderung memberikan ucapan terima kasih secara berlebihan. Memberi hadiah atau suvenir selama pelayanan. Ini tidak boleh.

Gratifikasi akar dari korupsi, dianggap kecil tapi merusak. Menumbuhkan mental pengemis dan balas budi.Adapun perbedaan suap, pemerasan dan gratifikasi, suap itu permisif untuk melakukan sesuatu, pemerasan permisif untuk meminta, gratifikasi permisif untuk menerima.

Ancaman Hukuman

Bagi penerima maupun pemberi gratifikasi ada ancaman hukumanya sesuai UU 31/1999 Pasal 12B dan 12C

Bagi Penerima:

-          Pidana penjara seumur hidup atau 4 sampai dengan 20 tahun

-          Pidana denda 200 juta samlai dengan 1 miliar.

Bagi Pemberi:

-          Pidana penjara 3 tahun.

-          Pidana denda 150 juta.

Sanksi hukuman tidak akan berlaku jika anda melaporkan gratifikasi. 

 

( Doc Humas RSMH/ Suhaimi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar