Beri
Pelayanan dari Hati, Hindari Korupsi
Wijaya, MPd, Ph.D.QRMO, PIA, (Kepala SPI RSMH Palembang)
Masalah Korupsi adalah persoalan yang seringkali terjadi, dan hingga
kini belum tuntas. Pun begitu di rumah sakit vertikal RSUP dr Moh Hoesin
Palembang. Persoalan gratifikasi menjadi bahasan penting dalam bincang rutin
yang diadakanjajaran pegawai RSMH Palembang, bertajuk Bincang Sersan (Serius
Tapi santai) edisi 9 Desember 2022. Atau tepatnya di Hari Anti Korupsi Sedunia
(Hakordia).
Wijaya, MPd, Ph.D.QRMO, PIA, Kepala SPI (Satuan Pengawas Internal) RSMH
Palembang memaparkan mengen
ai bagaimana memberikan pelayanan dengan hati namun
tetap menghindari korupsi.
Ia menjelaskan mengenai makna kesenjangan. Antara harapan dan kenyataan
itu di tengah-tengahnya ada kesenjangan (usaha) untuk mewujudkan harapan
menjadi kenyataan. Namun, apakah usaha yang dilakukan tersebut mengarah positif
atau justru negatif.
Coba diselami apa yang ada di benak kosumen ketika pertama kali masuk
RS Moh Hoesin. Akses parkir di RSMH enak mudah tetapi yang ditemui sebaliknya,
sulit parkir, penuh, dll. Ini yang disebut kesenjangan. Demikian pula ketika customer
masuk, mendaftar dan harapanya langsung daftar dan bisa cepat bertemu dokter.
Tetapi kenyataan, harus antri panjang dulu. Lalu mengenaifasilitas penunjang yang
tidak lengkap misalnya tidak ada tivi, tidak ada keterangan kapan akan mereka
dapat giliran dilayani, dll. Terakhir waktu layanan, harapannya bisa cepat
namun ternyata lama. Konsumen berharap bisa selesai sebelum jam 12 ternyata jam
3 atau 4 sore baru bisa pulang.
Kesenjangan juga terjadi setelah pasien diproses di rawat inap. Pasien
dihadapkan persoalan kamar penuh. Demikian pula petugas medisnya, harapan
pasienpetugas medis ramah, siap sedia menjelaskan. Tetapikenyataannya masih ada
yang kurang ramah, cenderung lambat, dan tidak siap. Begitu pula dengan jadwal
operasi. Keluarga pasien sudah mempersiapkan diri untuk operasi pasien,
kesiapan mental maupun finansial. Tetapi, operasinya ditunda. Apa yang dianggap
keluarga pasien pasti, ternyata tidak pasti dan bisa berubah. Terakhir mengenai
jadwal pulang ke rumah. Dokter berkata pasien boleh pulang, tetapi sampai pukul
12 lewat mereka belum juga bisa pulang. Akhirnya baru bisa pulang setelah jam 2
atau 3 sore. “Nah, bagaimana kita bersama pelan-pelan mengatasi seluruh
kesenjangan ini,” ujar Wijaya atau yang akrab disapa Pak Wi.
Atas dasar kesenjangan tersebut, membuka peluang untuk korupsi masuk. Melakukan
usaha-usaha untuk mencapai harapan walaupun dengan cara-cara yang tidak baik dan
melukai hati orang lain. Seperti memberikan uang tips/pelicin kepada oknum
petugas agar mendapat parkir, kamar, dst. Meminta slot pendaftaran atau nomor
kecil kepada calo atau oknum petugas. Memanfaatkan kenalan/relasi/keluarga
untuk mempercepat mendapatkan pelayanan dokter, obat maupun operasi. Dari hal
kecil seperti ini akan mengarah pada tindak pidana korupsi.
Pengertian Korupsi
Korupsi atau Rasuah atau mencuri adalah tindakan pejabat publik baik
politisi maupun pegawai negeri sipil, serta pihak lain yang terlibat dalam
tindakan itu,yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan
kepercayaan publik maupun masyarakat yang dikuasakan kepada mereka untuk
mendapatkan keuntungan sepihak.
Klasifikasi tindakan korupsi menurut UU 31 tahun 1999,meliputi konflik
kepentingan, gratifikasi, perbuatan curang, pemerasan, penggelapan dalam
jabatan, merugikan keuangan negara, dan suap menyuap. Ketujuh hal ini sangat
mungkin terjadi di RSMH.
Konsep Melayani dengan Hati
Konsep melayani dengan hati adalah memberikan kepada pelanggan apa yang
lebih daripada yang memang mereka harapkan pada saat mereka membutuhkan.
Faktor kunci dalam memberikan pelayanan yang baik adalah komunikasi.
Pentingnya komunikasi karena komunikasi bisa menjadi penyebab masalah, dan juga
bisa menjadi solusi untuk memecahkan persoalan dalam proses penyelenggaraan
pelayanan. Pada saat berkomunikasi, libatkan semua panca indra, bicara,
memandang, mendengar, berjabat tangan, ekspresi bersahabat.
Komunikasi dalam layanan, atau diringkaskan dengan sebutan Kemas,
mencakup Kesan positif, penampilan/ekspresi/bahasa tubuh/ kata-kata/suara. Empati:
bisa memahami sudut pandang dan perasaan customer, memberi perhatian dan
mudah dihubungi. Bersikap asertif: tegas, pesan yang jelas, apa adanya namun
tetap santun. Solusi: berorientasi untuk
membantu atau memberi manfaat.
Apabila telah melayani dengan hati dan melakukan prinsip komunikasi
secara Kemas, maka hindarilah gratifikasi. Berhubungan dengan pemberian layanan
pada masyarakat di luar penerimaan yang sah. Adakalanya setelah dilayani dengan
baik, customer cenderung memberikan ucapan terima kasih secara berlebihan. Memberi
hadiah atau suvenir selama pelayanan. Ini tidak boleh.
Gratifikasi akar dari korupsi, dianggap kecil tapi merusak. Menumbuhkan
mental pengemis dan balas budi.Adapun perbedaan suap, pemerasan dan gratifikasi,
suap itu permisif untuk melakukan sesuatu, pemerasan permisif untuk meminta, gratifikasi
permisif untuk menerima.
Ancaman Hukuman
Bagi penerima maupun pemberi gratifikasi ada ancaman hukumanya sesuai
UU 31/1999 Pasal 12B dan 12C
Bagi Penerima:
-
Pidana penjara seumur hidup atau 4
sampai dengan 20 tahun
-
Pidana denda 200 juta samlai
dengan 1 miliar.
Bagi Pemberi:
-
Pidana penjara 3 tahun.
-
Pidana denda 150 juta.
Sanksi hukuman tidak akan berlaku jika anda melaporkan gratifikasi.
( Doc Humas RSMH/ Suhaimi)